Selasa, 29 Januari 2013

HADITS HADITS DHAIF TENTANG IBADAH HAJI


HADITS HADITS DHAIF TENTANG HAJI
Editor : drs.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.
  Syariah Hadits 19 – januari 2013
Setiap muslim pastilah mengetahui bahwa ibadah haji ke Baitullah merupakan salah satu rukun dari lima rukun agamanya. Dan kini bulan pelaksanaan haji telah menjelang. Jutaan kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia akan membanjiri tanah suci yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut. Ucapan talbiyah menyambut panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala terluncur dari lisan tamu-tamu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah aku penuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu aku penuhi panggilan-Mu sesungguh segala

Senin, 28 Januari 2013

BENARKAH MUSIK,LAGU,NYANYIAN ITU HARAM


Benarkah Musik,Lagu,Nyanyian itu Haram? [Hukum Musik]

Editor : ustadz.drs.HM.Sakti Rangkuti,MA.


Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh,
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

'Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu, wanastaghfiruh. Wana’udzubillaahiminsyururi anfusina waminsyay yiati

Sekilas Perkembangan Tarekat Dan Tasawuf Di Indonsia (Supaya Kita Paham Bahwa Ulama Ahlussunnah Adalah Kaum Sufi Sejati)

                             25 JANUARI 2013


OLEH : USTADZ. DRS.HM.SAKTI RANGKUTI MA.
            GURU AGAMA ISLAM SMAN 1 GALANG –DELI SERDANG.

al-Imam al-Hafizh Abdullah ibn Muhammad ibn Yusuf al-Syaibi al-Harari
Segala puji Allah Tuhan sekalian alam. Dia tidak menyerupai apapun dari makhluk-Nya. Dia tidak membutuhkan apapun dari makhluk-Nya. Dan siapapun dari makhluk-Nya selalu membutuhkan kepada-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, Nabi pembawa wahyu dan kebenaran.

SEKILAS TENTANG PAHAM ALIRAN AHMADIAH





SEKILAS TENTANG FAHAM AHMADIYAH
OLEH :
DRS. HM. SAKTI RANGKUTI,MA

Sejak munculnya dua pendapat yang kontoversial  dari  intern Ahmadiyah,   maka   secara   riilnya  di  tahun  1914, terpecahlah aliran ini menjadi  dua  sekte.  Pertama  adalah sekte  Ahmadiya Qadiani, yang dalam ajarannya mencela Muslim lain  sebagai  kafir,  dan  sekte  ini  berkeyakinan   bahwa kenabian  tetap  terbuka  sesudah  RasuBullah SAW. Sekte ini dipimpin  oleh  Basyiruddin  Mahmud  Ahmad.   Kelompok   ini berpandangan  bah
wa  Mirza  Ghulam Ahmad tidak hanya sebagai Mujaddid (pembaharu) saja,  tetapi  juga  sebagai  nabi  dan rasul  yang  harus  ditaati  dan dipatuhi seluruh ajarannya. Dengan 

OLEH:USTADZ .HM.SAKTI RANGKUTI
Hukum Seputar Sumpah 2
Allah Ta’ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-

Hukum Seputar Sumpah 1
Dipublikasi pada 25 Januari 2013 oleh : M.Sakti Rangkuti
Allah Ta’ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ‏‎ ‎عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ‏‎ ‎أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ‏‎ ‎أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ‏‎ ‎أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن‎ ‎لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ‏‎ ‎ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ‏‎ ‎كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ‏‎ ‎إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ‏‎ ‎أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ‏‎ ‎يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ‏‎ ‎آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ‏‎ ‎تَشْكُرُونَ
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat

HUKUM SHALAT JENAZAH DI KUBURAN


Hukum Sholat Jenazah di Kuburan
DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.



Banyak orang yang ingin mengerjakan shalat jenazah. Apalagi jika yang meninggal adalah seorang ulama’. Tidak jarang, shalat jenazah dilakukan setelah mayit disemayamkan dalam kuburannya. Bagaimana hukum shalat jenazah di atas kuburan itu?
Menanggapi hal ini ulama’ Syafiiyah mengatakan boleh dan sah hal ini didasarkan pada hadits:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَلَمَّا وَرَدْنَا الْبَقِيعَ إِذَا هُوَ بِقَبْرٍ جَدِيدٍ ، فَسَأَلَ عَنْهُ ، فَقَالُوا : فُلانَةٌ ، فَعَرَفَهَا ، فَقَالَ : أَلا آذَنْتُمُونِي ؟ قَالُوا : كُنْتَ قَائِلا صَائِمًا ، فَكَرِهْنَا أَنْ نُؤْذِنَكَ ، فَقَالَ : لا تَفْعَلُوا لأَعْرِفَنَّ مَا مَاتَ مِنْكُمْ مَيِّتٌ مَا كُنْتُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ إِلا دَعَوْتُمُونِي ، فَإِنَّ صَلاتِي عَلَيْهِ رَحْمَةٌ قَالَ : ثُمَّ أَتَى الْقَبْرَ ، فَصُفِفْنَا خَلْفَهُ ، فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا (مسند أحمد بن حنبل الجزء 4 ص 388 )
Diriwayatkan dari Zaid Bin Tsabit Ra, beliau berkata kami pernah keluar bersama Nabi Saw. Ketika kami sampai di Baqi’, ternyata ada kuburan baru. Lalu beliau bertanya tentang kuburan itu. Sahabat bertanya, yang meninggal adalah seorang perempuan, dan ternyata beliau mengenalnya. Kemudian beliau bersabda Kenapa kalian tidak memberitahu aku tentangkematiannya?. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, anda (waktu itu) sedang tidur qailulah (tidur sebentar sebelum waktu dhuhur) dan berpuasa. Maka kami tidak ingin mengganggumu. Rasulullah menjawab: Jangan begitu, seorang tidak akan mati di antara kalian selama aku berada di tengah-tengah kalian kecuali kalian mengabarkannya kepadaku. Karena shalatku merupakan rahmat baginya. Lalu beliau mendatangi kuburan itu dan kami pun berbaris di belakang beliau. Kemudian beliau bertakbir empat kali (shalat jenazah) untuknya. (Musnad Ahmad bin Hanbal, juz 4 hal 388)
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa shalat jenazah di atas kuburan adalah boleh. Al-Sham’ani mengatakan;
وَالْحَدِيْثُ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ الصَّلاَةِ عَلَى الْمَيِّتِ بَعْدَ دُفْنِهِ مُطْلَقاً سَوَاءٌ صَلِّى عَلَيْهِ قَبْلَ الدُّفْنِ أَمْ لاَ وَإِلَى هذَا ذَهَبَ الشَّافِعِيُّ. (سبل السلام, ج 2 ص 100)
Hadits itu secara mutlak menunjukkan sahnya shalat jenazah setelah dikuburkan, baik sebelum dikuburkan sudah dishalati atau belum. (Subul al-Salam, juz II hal. 100).
Imam Daru al-Quthni menambahkan shalat jenazah di depan kuburan tetap sah meskipun jenazah sudah satu bulan dimakamkan.
وَلَوْ صَلَّى عَلَى مَنْ دُفِنَ صَحَّتْ صَلاَتُهُ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ صَلَّى عَلَى الْقَبْرِ بَعْدَ مَا دُفِنَ (رَوَاهُ الشَّيْخَانِ) زَادَ دَارُ القُّطْنِى بَعْدَ شَهْرٍ (كفاية الاخيار، ج 1 ص 157)
Imam al-Rouyani berkata meskipun mayat telah dikebumikan tetap sah menshalatinya karena Nabi pernah melakukan hal tersebut di atas kuburan setelah mayat di tanam, bahkan Imam Daru al-Quthni menambahkan, meskipun sudah melewati satu bulan. (Kifayah al-Akhyar, juz I hal. 157)



Minggu, 27 Januari 2013

HADITS HADITS PALSU TENTANG KEMULIAAN BULAN RAJAB


              
HADITS HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN/KEMULIAN BULAN RAJAB.
OLEH : USTADZ DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.
. حديث : رجب شهر الله, وشعبان شهري, ورمضان شهر أمتى. فمن صام من رجب يومين. فله من الأجر ضعفان, ووزن كل ضعف مثل جبال الدنيا, ثم ذكر أجر من صام أربعة أيام, ومن صام ستة أيام, ثم سبعة أيام ثم ثمانية أيام, ثم هكذا: إلى خمسة عشر يوما منه.

Artinya : “Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam), sedangkan Ramadhan bulan ummat Saya. Barang siapa berpuasa di bulan Rajab dua hari, baginya pahala dua kali lipat, timbangan setiap lipatan itu sama dengan gunung gunung yang ada di dunia, kemudian disebutkan pahala bagi orang yang berpuasa empat hari, enam hari, tujuah hari, delapan hari, dan seterusnya, sampai disebutkan ganjaran bagi orang berpuasa lima belas hari.

HADITS HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH



EDITOR : DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA
Hadits-hadits Tentang Qunut Shubuh
HADITS PERTAMA
Dari Muhammad bin Sirin,bahwa ia berkata, “aku berkata kepada anas bin malik r.a, “apakah rasulullah saw. qunut pada sholat shubuh? ‘ia menjawab, ‘ya, sesaat setelah rukuk.”  Shahih Muslim ( I:468no.298)
HADITS KEDUA
Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Abu Ja’far Ar-Razy, dari Ar-Rab i’ bin Anas berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat.

KITAB JAMI' AL SHAHIH KARYA IMAM BUKHARI



BENARKAH HADITS-HADITS YANG TERDAPAT DALAM KITAB JAMI’ AL-SHAHIH KARYA IMAM BUKHARI TERMASUK KATAGORI HADITS SHAHIH

Editor : drs.HM.Sakti Rangkuti.MA.
Oleh    : Prof.DR.Muhibbin,MA.
”Telitilah kembali setiap hadits yang dinisbatkan pada Rasulullah SAW. Jangan asal riwayat Bukhari, lalu dikatakan shahih.”
REPUBLIKA-Sebagian besar umat Islam di seluruh dunia, yakin dan percaya bahwa kitab hadits Jami’ al-Shahih karya Imam Bukhari adalah sebuah kitab yang berisi kumpulan hadis-hadis paling sahih. Karena keyakinan itu pula, sebagian besar ulama pun turut meyakini dan menempatkannya pada urutan pertama kitab hadits sahih.

PANDANGAN MUKTAZILAH TERHADAP ALQUR'AN


                                                  
PANDANGAN MUKTAZILAH TERHADAP ALQUR’AN

OLEH : DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA

1.   A. Al-Ushul Al-Khamsah Dan Konsep Khalq Al-Quran Mu’tazilah
Mu’tazilah erat kaitannya dengan ilmu kalam dan arti dari Ilmu Kalam sendiri menurut Dr. Muzaffaruddin Nadvi, MA.,Ph.D adalah ilmu berfikir yang lahir pada saat terjadinya percekcokan antara penganut Islam ortodoks dengan pengant Islam baru[1]. Sedangkan Syahrastani berkata bahwa ilmu ini dinamakan “kalam” karena masalah perselisihan yang paling sering diperdebatkan di antara berbagai golongan masyarakat Islam, yaitu masalah yang menyangkut firman Allah I. Atau ilmu yang diciptakan untuk menghadapi filsafat Yunani, yang kemudian diberi nama “mantiq’, karena kata “kalam” dan “mantiq” adalah sama.


Pemikiran Muhammad Rasyid Ridha

EDITOR : USTADZ. DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.



Pemikiran Muhammad Rasyid Ridha
(Seorang Pengagum dan Penerus Al-Afghani dan Abduh)

A.   Biografi Singkat
Muhammad Rasyid Ridha lahir di al-Qalamun di pesisir Laut Tengah pada tanggal 23 September 1865 M. Dan dia wafat pada tahun 1935 M. Ia masih keturunan Nabi Muhammad saw. dari garis Husain bin Ali bin Abi Thalib.Pendidikannya dimulai di Madrasah al-Kitâb di al-Qalamun kemudian dilanjutkan di Madrasah al-Rasyidiyyah di Tripoli. Pada usia 18 tahun ia melanjutkan pendidikan di Madrasah al-Wathaniyyah al-Islâmiyyah[1], kemudian melanjutkan di al-Azhar pada tahun 1898 M.

KAJIAN TENTANG HUKUM ISLAM


KAJIAN TENTANG HUKUM ISLAM
                                                      OLEH : DRS.HM.SAKTI RANGKUTI MA.
Tentang Operasi Ganti Kelamin,II. Tentang Operasi Kosmetik,III. Tentang Bedah Mayat,IV. Tentang Aborsi,V. Tentang Bayi tabung dan Cloning,VI. Tentang masa Nifas,VII. Tentang Euthanasia,VIII. Tentang Transplantasi Organ Tubuh,IX. Tentang Bunuh Diri,X. Tentang Obat-obatan yang berasal dari atau Mengandung unsur Daging Babi.
1. “hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah Setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Al-Baqarah : 168).
2. “yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan diantara keduanya ada hal-hal yang Musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya, Barangsiapa hati- hati dari perkara Syubhat sebenarnya ia telah menyelamatkan Agama dan harga dirinya” (HR. Muslim).
3. “(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu, Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah, (itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-rum:30)Dari Abdullah bin Abbas r.a ia berkata :”Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan, juga kaum perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki”. (HR. Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
4. Qaidah FiqihLarangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya.Apabila terjadi kontradiksi antara dua Mafsadat (kerusakan) maka yang harus dipilih adalah yang mafsadatnya paling ringan.Penetapan hukum tergantung ada tidaknya illat (alasan sebab akibat).}6.
5. (Fatwa MUI : 1997).} Ketetapan hukum Islam bagi Waria adalah HARAM, dan perubahan kejiwaannya harus dikembalikan ke kodratnya semula.} Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang Khuntsa (berkelamin ganda, salahsatu alat kelaminnya lebih dominan), operasi penyempurnaan alat kelaminnya BOLEH.} Mengubah alat kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya, dengan operasi ganti kelamin, hukumnya HARAM.}7.
6. Kriteria kehalalan produk adalah thayyib (baik). Sedangkan kriteria keharaman produk adalah khabits (buruk), najis, dharar (berbahaya), iskar (memabukkan) dan mengandung juz al-jism al- basyari (organ tubuh manusia).(Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily, MA.)} Tidak semua produk pangan, obat dan kosmetika disebutkan secara tekstaul keharaman atau kehalalan dalam Al-Quran atau Hadits. Ketika Al- Quran atau Hadits tidak menyebutkan secara tekstual, maka hal itu disebutkan kriteria saja.}8.
7. Dalil Hadits“sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; oleh karena itu, berobatlah dan jangan berobat dengan benda yang haram”. (HR. Abu Dawud)} Dalil Al-Quran“…maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. (Al- Maidah : 3).}9.
 8.Qaidah FiqihKondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).Mencegah kerusakan (mafsadat) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.}10.
 Mempercantik diri dengan menjarangkan gigi hukumnya HARAM.“Dan beliau Shalallahu „alaihi shalatu wa salam melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya rapi, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Ibnu Masud).} Melakukan Operasi kosmetik (kulit, dll) untuk pengobatan karena luka atau bekas luka atau therapy medis karena adanya tumor, BOLEH, dalam kriteria Halal dan Kedaruratan.} Mengubah bentuk wajah dan bentuk tubuh lainnya sekedar keindahan, serta menggunakan benda diluar kriteria yang halal dengan operasi, secara hukum HARAM.}11.
 Dalil Hadits“Memecahkan (merusak) tulang seseorang yang sudah meninggal (hukumnya) berdosa sebagaimana perbuatan merusak tulang seseorang yang masih hidup”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Kitab Nailul Authar, jilid III, No. 1781} Dalil Al-Quran“maka pada hari ini kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami”. (QS. Yunus : 92).}12.
 9.Qaidah FiqihKondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).(Kebolehan melakukan) Darurat itu dihitung seperlunya.Kehormatan seseorang yang hidup lebih agung daripada kehormatan seseorang yang mati.}13.
Ada 3 jenis Autopsi :Autopsi Anatomis adalah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang teori ilmu urai tubuh manusia (anatomi).Autopsi Klinis adalah pembedahan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Pembedahan ini dilakukan dengan tujuan mengetahui secara mendalam sifat perubahan suatu penyakit setelah dilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahuluserta untuk mengetahui secara pasti jenis penyakit yang belum diketahui secara sempurna selama ia sakit.Autopsi Forensik adalah pembedahan terhadap mayat yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, misalnya dugaan pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, dan lain-lain. Pembedahan seperti ini biasanya dilakukan atas permintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan sebab kematian seseorang. Hasil visum dokter (visum et repertum) ini akan mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan suatu perkara.14.
 HARAM jika tidak memenuhi kriteria kebutuhan medis dan forensik serta ada penolakan dari ahli waris}15.  BOLEH (mubah) jika untuk kebutuhan medis dan forensik, dengan syarat ada persetujuan dari ahli warisnya atau perizinan pihak berwenang dan hak-hak si-mayat harus dipenuhi seperti dimandikan, dikafani dan dikuburkan sesuai aturan agama.(fatwa MUI : 6 Juni 2009).}nya.
10. Dalil Al-Quran -“dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha suci Allah, pencipta yang paling baik.” (Al-Muminun : 12- 14).}16.
11. Dalil Hadits“Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya didalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi „alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang Malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya : Tulislah amal, rezeki dan Ajalnya, serta celaka atau bahagia(nya); kemudian ditiupkan Ruh padanya.” (HR. Imam Al-Bukhari, Kitab Badaul Khalqy : 2969).} Dalil Al-Quran“…dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar…” (QS. Al-Anam : 151).}17.
 12.Qaidah Fiqih“Hajat terkadang dapat menduduki keadaan Darurat”.} Dalil Hadits“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari Ubadah bin As-Samit, Ahmad dari ibnu Abbas, Malik dari Yahya).}18.
 Hujjatul Islam Al-Imam Al-Ghazaly (dari kalangan Madzhab Asy-Syafii)“..jika nuthfah (sperma) telah bercampur (ikhtilath) dengan Ovum didalam rahim dan siap menerima kehidupan (istidad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).” (kitab Ihya „Ulumuddin : juz II hal. 67).}19.
 Aborsi di-BOLEH-kan sebelum usia janin 40 hari untuk janin yang dideteksi cacat genetik dan kehamilan akibat korban perkosaan (disepakati keluarga, dokter dan „ulama).(fatwa MUI : 21 Mei 2005).} Aborsi di-BOLEH-kan karena ada hal darurat; perempuan hamil menderita kanker stadium lanjut, TBC dan kehamilan yang mengancam nyawa si-ibu.} Aborsi HARAM hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat ZINA.} Aborsi HARAM hukumnya sejak terjadinya Implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).}20.
13. Qaidah Fiqih“Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif ) lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan”.} Dalil Al-Quran“..apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-NYA sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka. Katakanlah, Allah adalah pencipta segala sesuatu dan Dia-lah yang Maha Esa lagi maha perkasa”. (QS. Ar-Rad : 16).}21.
 Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya (mubah) BOLEH sepanjang demi Kemaslahatan, tidak termasuk penciptaan tapi pembiakan genetika.} Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimana pun hukumnya HARAM. Karena menghilangkan maqashid syariah dari pernikahan}22.
 Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami-isteri yang sah, hukumnya HARAM, termasuk Zina.} Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal hukumnya HARAM.} Bayi tabung dari pasangan suami isteri dengan titipan rahim isteri yang lain hukumnya HARAM.} Bayi Tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang Sah hukumnya (mubah) BOLEH, termasuk ikhtiar.}23.
 Status anak yang terlanjur dilahirkan dari hasil yang di-Haram-kan diatas nasabnya adalah anak dari ibu yang melahirkannya.(fatwa MUI : 1979).} Transfer embrio hasi inseminasi buatan sperma-ovum suami-isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain atau isteri yang lain dalam kondisi apapun apalagi disebabkan tidak menghendaki kehamilan, hukumnya HARAM.}24.
14. Hadits Rasulullah shalallahu „alaihi wa salam :Dari Ummu Salamah r.a berkata : “adalah wanita- wanita yang Nifas di zaman Nabi shalallahu „alaihi wa salam Duduk (tidak shalat) sehabis melahirkan, empat puluh hari”. Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali An-nasa‟I, dan lafadz ini dari Abu Dawud, dan pada satu lafadz yang lain dalam riwayatnya : “Dan Nabi shalallahu „alaihi wa salam Tidak menyuruhnya meng-Qadha shalat semasa Nifas”, dan hadits ini disahkan oleh Al-Hakim.}25.
15. Qaidah FiqihLarangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya.Adat kebiasaan itu bisa menjadi ketetapan hukum} Qaidah Al-Hadits“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari Ubadah bin As-Samit, Ahmad dari ibnu Abbas, Malik dari Yahya).}26.
 Bersuci setelah nifas dengan mandi besar sama halnya seperti mandi Junub dan mandi besar setelah haidh.} Selama masa Nifas dilarang shalat dan puasa tanpa wajib qadha‟ , memegang dan membaca mushaf Al-qur‟an, istimna‟ dan berhubungan badan (jima‟),} Masa Nifas pada umumnya selama 40 hari setelah melahirkan, baik proses melahirkan Normal maupun operasi sectio, terkadang terjadi hanya selama 14 hari saja, tapi untuk menjaga kekhawatiran lebih baik dimaksimalkan menjadi 40 hari,}27.
 Kumpulan Fatwa MUI sejak 1975 : Majelis Ulama Indonesia} Kitab Nail Al-Authar : Imam Asy-Syaukani} Kitab Fiqh As-Sunnah : Syeikh Sayyid Sabiq} Kitab Bulugh Al-Maraam : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al- Atsqalani} Kitab Al-halal wal-Haram fil-Islam : DR. Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi} Kitab Ihya „Ulumuddin : Imam Al-Ghazaly} Kitab Riyadh Ash-Shalihin : Imam Nawawi} Kitab Al-Umm : Imam Asy-Syafi‟I} Kitab Ar-Risalah : Imam Asy-Syafi‟I} Al-Qur‟an Al-Karim}28.


JAMALUDDIN AL AFGHANI DAN PEMIKIRANNYA





JAMALUDDIN AL AFGHANI DAN PEMIKIRANNYA.

OLEH : DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.

GURU AGAMA ISLAM SMAN  1 GALANG.

Jamaluddin al-afgani adalah seorang pemimpin pembaharuan dalam islam yang tempat tinggal dan aktifitasnya berpindah dari suatu Negara ke Negara yang lain. pengaruh terbesar di tinggalkannya di mesir dan oleh karena itu bukanlah tidak pada tempatnya kalau uraian mengenai pemikiran dan atifitasnya di masukkan ke dalam bagian tentang pembaharuan di mesir.
Jamaluddin lahir di afganistan pada tahun 1839 dan meninggal dunia di Istanbul tahum 1897. Ketika baru berusia 22 tahun ia telah menjadi pembantu bagi pengeran dost Muhammad khan di afganistan. Tahun 1864 ia menjadi penasehat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian ia di angkat oleh Muhammad ‘Azam Khan menjadi perdana menteri. Dalam pada itu inggris telah mulai mencampuri soal politik dalam negeri afganistan dan dalam pergolakkan yang terjadi al afgani memilih pihak yang melawan golongan yang di sokong inggris. Pihak pertama kalah dan Al Afgani merasa lebih aman meninggalkan tanah tempat kelahirannya dan pergi ke india di tahun 1869.
Di india ia juga merasa tidak bebas bergerak kerena Negara ia telah jatuh ke bawah naungan Inggis, dan oleh karena itu ia pindah mesir di tahun 1871. Ia menetap di kairo dan pada mulanya menjauhi persoalan-persoalan politik mesir dan memusatkan perhatian pada bidang ilmiah dan sastra arab. Rumah tempat tinggal ia menjadi tempat pertemuan murid-murid dan pengikut-pengikutnya. Di sanalah ia memberikan kuliah dan mengadakan diskusi.
Menurut keterangan Muhammad Salam Madkur , para peserta atas orang-orang tekemuka dalam bidang pengadilan, dosen-dosen, mahasiswa dari al azhar serta perguruan tinggi lain. di antara murid Al Afgani yang kemudian menjadi pemimpin kenamaan di mesir seperti Muhammad Abduh dan Sa’ad Zaglul, pemimpin kemerdekaan mesir.
Tetapi ia tidak lama meninggalkan politik. Tahun 1876 turut campur tangan inggris dalam soal politik di mesir makin meningkat. Untuk dapat bergaul dengan orang-orang politik di mesir ia memasuki perkumpulan Fremason Mesir. Di antara anggota perkumpulan ini terdapat Putra Mahkota Taufik.
Di ketika itu ide-ide baru yang di siarkan Al Tahtawi melalui buku-buku terjemahan dan karangannya, telah mulai meluas di kalangan masyarakat mesir, di antaranya ide trias politica dan patriotisme. Telah matang waktunya untuk membentuk suatu partai politik, maka pada tahun 1879 atas usaha Al-Afgani terbentuklah partai Al Hizb al Watani (partai nasional).slogan “mesir untuk orang mesir” mulai kedengaran. Tujuan partai ini selanjutnya ialah memperjuangkan pendidikan universal, kemerdekaan pers dan pemasukan unsur-unsur Mesir ke dalam posisi-posisi dalam bidang militer.
Masa delapan tahun telah menetap di Mesir itu menurut pihak Mesir sendiri mempunyai pengaruh yang tidak kecil bagi umat islam di sana. Menurut M.S. Madkur, Al Afganilah yang membangkitkan gerakan berpikir di mesir sehingga Negara ini dapat mencapai kemajuan. “Mesir modern,” demikian Madkur adalah hasil dari usaha-usaha jamaluddin Al Afgani.
Sewaktu di eropa, Al Afgani mengadakan perundingan dengan Sir Radolph Churchil dan Drummond Wolf tentang masalah mesir dan tentang pemberontakan Al-Mahdi di sudan secara damai. Wolf meminta bantuannya untuk mewujudkan hubungan persahabatan antara Kerajaan Usmani, Persia dan Afganistan. Persahabatan ketiga Negara itu perlu bagi inggris dalam menentang politik rusia itu tidak membawa hasil. Di tahun 1889 Al Afgani di undang datang ke Persia untuk menolong mencari penyelesaian tentang persengketaan Rusia-Persia yang timbul karena politik pro inggris yang di anut pemerintah Persia ketika itu Al Afgani tidak setuju dengan pemberian konsesi-konsesi kepada inggris dan akhirnya timbul pertikaian paham antara Al Afgani dan Syah Nasir al Din. Al Afgani melihat bahwa Syah perlu di gulingkan, tetapi sebelum sempat menjatuhkannya ia telah di paksa keluar dari Persia. Di tahun 1896 Syah di bunuh oleh seorang pengikut Al Afgani.


B. Pengaruh Pemikiran Jamaluddin Al Afgani.
Tetapi kerja sama antara Al Afgani, sebagai pemimpin yang mempunyai pemikiran-pemikiran demokratis tentang pemerintahan, dengan Abdul Hamid, sebagai sultan yang masih mempertahankan kekuasaan otroksi lama, tidak bisa tercapai. Karena takut akan terpengaruh Al Afgani yang demikian besar, kebebasannya di batasi Sultan dan ia tak dapat keluar dari Istanbul. Ia tetap tinggal di sana yang mendapat penghormatan, tetapi pada hakikatnya sebagi tahanan Sultan.
Melihat kegiatan politik yang demikian besar di daaerah yang demikian luas, pada tempatnyalah kalau di katakan bahwa Al Afgani lebih banyak bersifat pemimpin politik dari pada pemimpin dan pemikir pembaharuan dalam islam. Tidaklah salah kalau Stoddard mengatakan bahwa ia sedikit sekali memikirkan masalah-masalah agama dan sebaliknya memusatkan pemikiran dan aktifitas dalam bidang politik. Dan tidak pula mengherankan kalau Goldziher memandang Al Afgani terutama sebagai tokoh politik dan bukan sebagai pemimpin pembaharuan soal-soal agama.
Tetapi dalam pada itu tidak boleh di lupakan bahwa kegiatan politik yang di jalankan Al Afgani sebenarnya di dasarkan pada ide-idenya tentang pembaharuan dalam islam. Kegiatan politik itu timbul sebagai akibat yang semestinya dari pemikiran-pemikirannya tentang pembaharuan. Ia pada hakikatnya adalah sekaligus pemimpin pembaharuan dan pemimpin politik.
Pemikiran pembaharuannya bardasar atas keyakinan bahwa islam adalah yang sesuai untuk semua bangsa, semua zaman dan semua keadaan. Kalau kelihatan ada pertentangan antara ajaran-ajaran islam dengan kondisi yang di bawa perubahan zaman dan perubahan kondisi, penyesuaian dapat di peroleh dengan mengadakan interpretasi baru tentang ajaran-ajaran islam seperti yang tercantum dalam Al Quran dan hadits. Untuk interpretasi itu di perlukan ijtihad dan pintu baginya terbuka.
Kemunduran umat islam bukanlah karena islam, sebagaimana di anggap, tidak sesuai dengan perubahan zaman dan kondisi baru. Umat islam mundur, karena telah meninggalkan ajaran-ajaran islam yang sebenarnya dan mengikuti ajaran-ajaran yang datang dari luar lagi asing bagi islam. Ajaran-ajaran islam yang sebenarnya hanya tinggal dalam ucapan dan di atas kertas. Sebagian dari ajran-ajaran asing itu di bawa orang-orang yang pura-pura bersikap suci, sebagian lain oleh orang-orang yang mempunyai keyakinan-keyakinan yang menyesatkan dan sebagian lain oleh hadits-hadits buatan. Paham kada dan kadar umpamanya, demikian Al Afgani telah di rusak dan di rubah menjadi fatalisme, yang membawa umat islam kepada keadaan statis.kada dan kadar sebenarnya mengandung arti bahwa segala sesuatu terjadi menurut ketentuan sebab musabab. Kemauan manusia merupakan salah satu dari mata rantai sebab musabab itu. Di masa yang silam keyakinan pada kadar dan kada serupa ini memupuk keberanian dan kesabaran dalam jiwa umat islam untuk menghadapi segala macam bahaya dan kesukaran. Kerena percaya pada kada dan kadar inilah maka umat islam di masa yang silam bersifat dinamis dan dapat menimbulkan peradapan yang tinggi.
Suatu sebab lain lagi ialah salah pengertian tentang maksud hadits yang mengatakan bahwa umat islam akan mengalami kemunduran di akhir zaman. Salah pengertian ini membuat islam tidak berusaha mengubah nasib mereka. Lemahanya rasa persaudaraan isalm juga merupakan sebab bagi kemunduran umat islam. Tepi persaudaraan islam telah terputus, bukan kalangan saja tapi di kalangan alim ulama. Ulama turki tidak kenal lagi pada ulama hijaz, demikian pula ulama India tidak mempunyai hubungan dengan ulama afganistan. Teli persaudaraan antara raja-raja juga sudah terputus.
Jalan untuk memperbaiki keadaan menurut Al Afgani ialah melenyapkan pengertian-pengertian salah yang di anut umat pada umumnya, dan kembali kepada ajaran-ajaran dasar islam yang sebenarnya. Hati mesti di sucikan, budi pekerti luhur di hidupkan kembali, dan demikian pula kesediaan berkorban untuk kepentingan umat.dengan berpedoman pada ajaran-ajaran dasar, umat islam akan dapat maju mencapai tujuan.
Islam dalam pendapat Al Afgani menghendaki pemerintah republik yang didalamnya terdapat kebebasan mengeluarkan pendapat dan kewajiban kepala Negara tunduk kepada undang –undang dasar. Di atas segala-galanya persatuan umat islam mesti di wujudkan kembali. Dengan bersatu dan mengadakan kerja sama yang eratlah umat islam akan dapat kembali memperoleh kemajuan. Persatuan dan kerja sama merupakan sendi yang amat penting dalam islam. Semasa hidupnya Al Afgani memang berusaha untuk mewujudkan persatuan itu. Yang terkadang dalam ide Pan-islam ialah persatuan seluruh umat islam. Tetapi usahanya tidak berhasil.
Dalam pandangan politik al afgani mengatakan bahwa untuk memajukan masyarakat maka pembaharuan harus di mulai dari reformasi, rasio, dan jiwa mastarakat kemudian baru pemerintahan.
Pemikiran al afagani adalah 1. kejayaan kembali umat islam terwjud kalau kembali kepada ajaran islam yang murni dengan eneladani pola hidup sahabat khususnya kulafaur rasyidin.2 perlawanan terhadap kolonialisme dan dominasi barat secara politik ekonomi dan kebudayaan 3.pengakuan terhadap keunggulan barat dalam ilmu teknologi dimana umat islam harus belajar tentangnya yang pada hakekatnya hanya mengambil kembali apa yang dahulu di sumbangkan islam kepada barat dan kemudia secara selektif di kritisi menggunakannya untuk kejayaan islam.
Dalam pandangan tentang kemunduran umat islam yang berakibat pada penguasaan ekonomi dan politik oleh orang barat dan Al Afgani mengatakan bahwa hal ini di sebabkan: 1. umat islam telah meninggalkan ajaran islam yang sebenarnya dan mengikuti ajaran dari luar dan asing bagi islam mereka kehilangan cita-cita menjadi fatalis dan statis kerena salah interprestasi tentang arti qada’ dan qadar. 2. ukuwah islamiyah melemahkan di kalangan umat islam di tingkat local atau internasional baik di sebabakan kleagamaan sunni dan syiah atau perpecahan antara alim ulama dan ajaran islam. 3. kemalasan untuk melakukan istihad karena m,ereka sudah merasa puas dengan apa yang di hasilkan umat masa klasik. 4. mereka menganggap segala yang dari barat di anggap haran atau bid’ah atau subhat yang harus di perangai untuk mengobati penyakit umat islam ini Al Afgani menghidyupakan lairan salaf yang di tunbuh kembanghkan oleh ibnu taimiyah dan Muhammad Ibn Abd Wahab.